Kembali

KAI Commuter Imbau Kepada Masyarakat Tidak Beraktivitas Membahayakan Di Jalur KA

Terkait pemberitaan tentang petugas pengamanan Stasiun Duri yang diamankan Kepolisisan Sektor Tambora Jakarta Barat, karena melakukan tindak yang melanggar hukum. KAI Commuter membenarkan kabar tersebut setelah petugas pengamanan Stasiun Duri mengamankan pelaku aksi warga membakar sampah di sekitar jalur rel.

Kejadian bermula dari petugas pengamanan Stasiun Duri yang sedang berdinas di ujung jalur 1 dan 2 stasiun mengamankan pelaku yang sedang membakar sampah di sekitar jalur rel KA pada pada Kamis malam, (3/11) kemarin. Langkah pengamanan diambil karena aksi warga membakar sampah di sekitar jalur rel tersebut berisiko membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan penumpang.

Sesuai No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Apabila terjadi pelanggaran akan hal tersebut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Petugas pengamanan stasiun kemudian membawa pelaku ke pos pengamanan untuk dimintai keterangan. Dalam proses permintaan keterangan tersebut terjadi kesalah pahaman yang berbuntut laporan ke pihak Kepolisian dari keluarga pelaku pembakaran sampah di area sekitar jalur rel KA.

Pada pagi esok harinya Jumat (4/11), keluarga pelaku mendatangi Stasiun Duri untuk meminta klarifikasi atas kesalapahan yang terjadi. Petugas Stasiun bersama dengan Tim Pengamanan Stasiun Duri melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun pihak keluarga tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas kejadian ini KAI Commuter akan terus melakukan perbaikan atas pelayanan petugas pengamanan yang ada. KAI Commuter juga mengimbau kepda seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal apapun disekitar jalur rel kereta untuk keselamatan bersama.

Untuk itu KAI Commuter mengimbau kepada siapa saja agar tidak berada di area sekitar jalur rel apa lagi melakukan hal-hal yang dapat membahayakan operasional perlayanan perjalanan kereta api. KAI Commuter juga akan memberi sangsi tegas sesuai dengan prosedur kepada petugas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.